SELAMAT DATANG DIDUNIAKU, MARI BERJUANG UNTUK UMAT DAN BANGSA
PERJUANGAN KOE
Photobucket
Clock
Download Lagu
  • Slank
  • Boomerang
  • Naff
  • Comment
    Korba Gempa dan Korban Kebijakan
    Sabtu, 10 September 2011
    Korba Gempa dan Korban Kebijakan
    Reno Fernandes
    (Aktivis HMI Sumatera Barat)

    “Sudah jatuh tertimpa tangga pula, inilah pepatah yang dirasakan oleh sebagaian besar masyarakat korban bencana”

    Gempa Sumatera Barat  tanggal 30 September 2009, telah menyebabkan ratusan pedagang  Pasar Raya kehilangan mata pencaharian dan kehilangan saudara, sahabat, dan orang tua mereka. Berbagai masalah sosial bermunculan semenjak Gempa ini mulai dari masalah penyelesaian korban jiwa, sampai kepada korban materil.. Salah satu sub permasalahan yang ada adalah pasar raya Inpres I. Gedung yang luluh lantak akibat gempa dan kebakaran pada 30 September 2009 ini, mengharuskan pihak Pemerintahan harus melakukan Rekontruksi bangunan ini.
    Dalam hal rekontruksi Inpres I agar Pedangang bisa terus mendapatkan nafkah halal mereka Pemko Padang membuatkan kios-kios darurat. Niat mulia ini disambut baik oleh masyarakat. Namun kenyataan tak seperti harapan pedagang. Pembangunan kios darurat ini melebihi dari jumlah pedagang korban bencana yakni 1000 unit, padahal jumlah pedagang korban bencana tidak lebih dari 300 orang. Pembangunan yang over kapasitas ini menutupi akses ke pasar dan mengganggu jual beli pedagang hingga mengalami kemerosotan penjualan mencapai 75% dari hari-hari biasa. Tidak pelak, keberadaan kios darurat yang dibangun oleh pamko Padang dengan  dalih penanggulangan bencana- menuai protes dari pedagang pasar.
    Tidak hanya sampai disitu,  Pembanguann kembali Pasar Inpres I masih terus menyisakan pilu bagi para pedagang. Meskipun sudah diresmikan oleh pemerintah bangunan ini belum bisa dimanfaatkan oleh pedagang.  Sampai hari ini belum satu pun pedagang yang menghuni bangunan baru tersebut. Pedagang belum mau menempati karena belum adanya titik temu kesepakatan tentang syarat-syarat untuk menempati bangunan tersebut. Tuntutan mereka adalah  Pertama, pedagang meminta mereka ditempatkan pada tempat semula yakni kalau mereka dulu dilantai I tempatkan mereka di lantai satu dan begitu selanjutnya tetapi Pemko menempatkan mereka sekehendak hatinya. Kedua, mereka sangat keberatan untuk pindah karena ada pungutan biaya yang harus dibayar, menurut mereka harga kios yang berkisar 9.000.000 – 27.575.000 Juta/M2 adalah harga yang sangat mahal. Jika di kalkulasikan setiap pedagang harus membayar sampai  Rp 110.300.000 dan Rp137.875.000 perkiosnya. Harga yang cukup murah bagi kaum berduit tapi tidak bagi kaum pedagang.
    Belum selesai kesepakatan pedagang dengan pihak Pemko untuk menempati bangunan baru Inpres I. Terjadi kembali insiden yang sangat memilikukan bagi pedagang pasar Inpres I ini. yaitu kios darurat yang mereka tempati dibongkar paksa oleh Pemko dengan alasan kenyamanan pasar. Pembongkaran atas dasar surat hibah Pemko dengan no.01/BAH/DPKA/2011 ini dirasakan sangat memilikukan hati pedangang karena mereka tidak bisa berjualan lagi sementara tahun ajaran baru sedang berlangsung dan kurang lebih satu bulan lagi adalah bulan suci Ramadhan, yang mana dibulan ini pedagang mendapat sedikit kelebihan rejeki dari biasanya. Sampai saat ini sudah lebih adari 10 hari mereka tidak berdagang sementara tantangan hidup semakin berat.
    Kembali ke bencana. Sesuai dengan UU No, 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pasal 60 ayat (1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Dan ayat (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. Pasar Raya Padang inpres I adalah bagian dari korban keganasan bencana itu. Dia merupakan bagian dari fasilitas publik yang harus direhabilitasi dan direkonstruksi sesuai dengan UU ini. Sebagai korban bencana, pembangunan kembali inpres I merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dan harus dibangun dengan partisipasi penuh dari masyarakat. Namun, sejak awal pembangunan pasar kembali tidak melibatkan masyarakat pasar yang notabene adalah orang-orang yang menggantungkan kehidupan mereka di sana. Pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan apa yang mestinya dilakukan. Berdasarkan UUD bencana diatas berarti dapat disimpulkan Pemko telah mengangkangi Konstitusi dinegara ini. bagi pedagang Inpres I hari ini tiada lagi harapan ketika hak mereka direnggut sang penguasa. Kemana lagi nasib akan diadukan.

    Permasalahan Inpres II,III,IV
    Belum lagi selesai permsalahan Inpres I, kini berdengung kembali hal yang membuat jantung pedagang pasar Inpres II,III,IV copot yaitu  Keinginan Pemko untuk merekontruksi Pasar ini. keinginan ini menurut pedagang tidak beralasan, menurut pedagang pasar mereka tidak harus di rekontruksi tapi hanya direhap. Keinginan inipun mempunyai alasan yang rasional.  Inpres II lantai 1 misalnya, dalam kebijakan rekonstruksi akan dirobohkan dan akan dibangun ulang, padahal yang rusak adalah lantai 2, bukan lantai 1. tidak hanya itu, Inpres III lantai 1 dan 2 dan juga inpres IV yang bukan korban bencana, dalam kebijakan pemko juga direkonstruksi dengan pola yang sama. Dirobohkan dan dibangun baru. Padahal hasil pemeriksaan Gapeksindo dengan surat No. 50/GAPEKSINDO/2009 bangunan tersebut layak huni.
    Keinginan Pemko seperti itu tentunya mendapat tentangan dari pedagang dan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan masayrakat telah dilakukan mulai dari meminta perlindungan Hukum kepada LSM yang bergerak di bidang Hukum. Tidak hanya sampai disana, mahasiswa sebagai kaum intelektual dan kontrol sosial, juga telah melakukan demonstrasi menuntut hak-hak pedagang, dan meminta pemko mengambil kebijakan berdasarkan amanah konstitusi di negara Hukum ini. namun apa yang dilakukan Pedangang dan mahasiswa ini tidak ada artinya. Pemko Padang kelihatan semakin memaksakan kehendaknya. Hal ini terlihat dari beberapa kali gagal pelelangan pembongkaran Inpres II,II,IV Tidak sedikipun membuat Pemko gentar untuk bersikukuh membongkar Pasar tersebut. Ada apa sebenarnya, itulah pertanyaan yang pantas kita berikan kepada Pemko Padang. Ingat Pemerintahan adalah komunitas yang di legitimasi rakyat untuk mengurus rakyat dan tentunya harus mengurus rakyat dengan baik. bukan menyusahkan rakyat dengan segala kebijakannya. Satu lagi  pedagang adalah kaum lemah yang harus dilindungi, mereka korban bencana. Kemana lagi mereka mengadu, Semoga Pemko Arif dalam menyikapi permasalahan ini.
     




    posted by RENO FERNANDES @ 14.45  
    0 Comments:

    Posting Komentar

    << Home
     
    TENTANG KOE

    Name: RENO FERNANDES
    Home: Padang, Sumatera Barat, Indonesia
    About Me:
    See my complete profile
    JANTUNG KOE
    Photobucket
    KARYA KOE
    Archives
    Links
    Powered by

    BLOGGER

    © RENO FERNANDES Blogger Templates by FUAD NARI